JAKARTA –
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang serius ingin menaikkan jenjang karirnya
sebagai bagian dari kepemerintahan, harus mengikuti berbagai diklat.
PNS diwajibkan mengikuti pelatihan-pelatihan tersebut untuk meningkatkan
mutu kinerjanya.Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Sehubungan dengan surat
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.50-3/93 tanggal 19 Maret
2013, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kam sampaikan
Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II, Daftar tenaga honorer dimaksud
adalah Tenaga Honorer Kategori I yang Tidak Memenuhi Kriteria (TMK),
sehingga dimasukkan menjadi Tenaga Honorer II. Tindak lanjut yang perlu
dilakukan oleh unit kerja adalah sbb: